9 Orang Didakwa Menghasut
PATI - Sebanyak sembilan warga yang didakwa merusak empat mobil rombongan tim survei PT Semen Gresik mulai diadili di Pengadilan Negeri Pati kemarin. Jaksa penuntut umum mendakwa penduduk Desa Kedungmulyo, Kecamatan Sukolilo, itu dengan pasal pidana penghasutan. "Mereka melakukan penghasutan kepada warga desa," ujar Sulistiyo Hadi, salah seorang jaksa penuntut.
Selain itu, kata Sulistiyo, perbuatan yang tak menyenangkan itu membahayakan tim survei
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini