Kantor Pelayanan Pajak Penuh Sesak
YOGYAKARTA - Dua hari menjelang batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang jatuh pada Selasa (31 Maret), wajib pajak di kantor pelayanan pajak Pratama Yogyakarta membludak. Antrean mengular hingga keluar kantor. "Kalau tidak diserahkan pada hari ini, maka kena denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi, sedangkan badan dikenai Rp 1 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Djangkung Sudjarwadi kemarin.
Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini