Kepatuhan Wajib Pajak Kurang dari 60 Persen
SURAKARTA - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah bagian selatan dalam memberikan surat pemberitahuan pajak selama 2008 kurang dari 60 persen. Meski demikian, soal kepatuhan itu menduduki peringkat III nasional.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah Soerjotamtomo Soedirdjo di Surakarta kemarin. "Jumlah wajib pajak badan efektif di wilayah kerja kami sebanyak 30.456 badan," katanya. Sedangkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini