Masrin Hadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
SURAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Surakarta Masrin Hadi kemarin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 67.183.000.
"Jika dalam tempo satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, harta benda terdakwa akan disita," ujar ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini