Belum Ada Pejabat Daerah Ajukan Cuti Kampanye
SEMARANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Andreas Pandiangan, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan cuti kampanye pemilu oleh kepala daerah.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14/2009, kepala daerah yang akan berkampanye pada kampanye terbuka dalam pemilu mendatang harus mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye yang akan digunakan kepala daerah yang bersangkutan. "Izin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini