Pemerintah Pangkas Kewenangan Parardhya
JAKARTA - Pemerintah akan memangkas kewenangan lembaga Parardhya, khususnya kekuasaan menyetujui calon kepala daerah Yogyakarta. "Persetujuan itu dihilangkan, diganti dengan pemberian syarat tambahan dalam seleksi calon kepala daerah," tutur Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Mardiyanto mengatakan, pemangkasan itu untuk mengakomodasi masukan-masukan dari fraksi DPR tentang l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini