Sudut Centang di Dalam Kolom
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah telah menerima Peraturan KPU Nomor 3/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Surat keputusan itu merupakan revisi Peraturan KPU Nomor 35/2008 tentang hal yang sama.
Menurut anggota KPU Jawa Tengah bagian sosialisasi, Andreas Pandiangan, terkait dengan teknis pemberian tanda suara, peraturan tersebut menegaskan beberapa hal, di antaranya tanda centang dianggap sah jika s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini