Kilas
Mardijo Ajukan Peninjauan Kembali
SEMARANG - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah Mardijo mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan kasasi satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, kemarin. Mardijo dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Tengah yang menyebabkan negara merugi Rp 14,8 miliar. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta.
Menurut kuasa hukum Mardijo, Petrus Salestinus, majelis h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini