Sepeda 'Ontel' Listrik Dikenai Pajak
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan aturan baru: sepeda "ontel" listrik dikenai pajak sebesar Rp 60 ribu per tahun. Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah Yogyakarta, mengatakan besaran pajak sebesar 1,5 persen dihitung dari nilai jual kendaraan.
Dasar acuannya, Bambang melanjutkan, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2008 tentang perhitungan dasar pengenaan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini