Teknis Penyampaian Suara Diharapkan Tak Diubah
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah berharap KPU atau pemerintah tidak mengubah teknis pemilihan dalam pemilu legislatif, yakni memberikan satu tanda centang di tanda partai politik atau nama calon legislator sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2008. Sebab, menurut anggota KPU Jawa Tengah Andreas Pandiangan, waktu sosialisasi tinggal dua bulan. "Kalau ada perubahan teknis, waktu yang tersisa dikhawatirkan tidak mencukupi,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini