Meski Tak Kuorum, DPRD Sahkan Peraturan
SEMARANG - Meski anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam sidang paripurna kemarin tidak memenuhi kuorum, para wakil rakyat itu tetap melanjutkan sidang dan menetapkan beberapa keputusan. Dari 100 anggota Dewan, yang hadir hanya 48 orang, ditambah dengan unsur pimpinan sebanyak tiga orang. Padahal, dalam tata tertib DPRD ada aturan bahwa sidang paripurna bisa membuat keputusan jika dihadiri 2/3 anggotanya.
"Saya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini