Pemerintah Diminta Beri Sanksi Pelanggar UMK
SEMARANG - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Indartono, mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang memberi upah buruh tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Harus ada tindakan memberi sanksi," katanya kemarin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksi itu bisa berupa denda maksimal Rp 400 juta, atau penjara maksimal empat tahun.
Pernyataan itu menanggapi be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini