Djoko Suprapto Minta Dibebaskan
BANTUL - Djoko Suprapto, 49 tahun, terdakwa kasus penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebesar Rp 1,345 miliar, meminta dirinya dibebaskan kepada hakim yang menyidangnya. Permintaan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) Djoko kemarin.
"Saya melihat perkara Djoko adalah perkara perdata, yaitu wanprestasi, bukan pidana penipuan seperti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Sunu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini