Kilas
Ki Entus Dituntut Lima Bulan Penjara
SLAWI - Dalang yang juga dikenal sebagai budayawan mbeling, Ki Entus Susmono, dituntut hukuman lima bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Nursodik, Entus telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi perebutan kantor radio Citra Pertiwi FM yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Ia terbukti secara sah telah masuk dan memaksa untuk siaran di radio Citra pertiwi," ujar Nursodik dalam persidangan kemarin. Nursodik juga menyatakan tuduhan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini