Pengaduan Masyarakat ke Badan Kehormatan Nihil
YOGYAKARTA - Pengaduan masyarakat ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tahun 2008 nihil. Pernah ada satu pengaduan, tapi Badan Kehormatan tidak menindaklanjutinya karena identitas sang pengadu tidak dicantumkan. Padahal, menurut peraturan yang ada, pengaduan harus disertai identitas yang lengkap, mulai dari nama, alamat, tanda tangan, hingga materi pengaduan yang lengkap.
"Pencantuman nama terang, alamat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini