KPU Hentikan Sosialisasi Pemilu
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menghentikan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009. Hal itu disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan tentang teknis pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Kami tidak ingin sosialisasi yang dilakukan ternyata berbeda dengan isi Perpu atau Peraturan KPU," kata Andreas Pandiangan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini