Mantan Kepala Dinas Perindustrian Surakarta Dituntut 5 Tahun Penjara
SURAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Surakarta Masrin Hadi dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Jaksa penuntut umum, Syafruddin, menyebut terdakwa terbukti secara sah melakukan apa yang masuk dalam dakwaan subsider, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan dakwaan primernya tidak terbukti.
"Terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau ora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini