Serikat Pekerja dan Buruh Deklarasikan LBH Buruh
SURAKARTA - Sebanyak 11 serikat buruh dan pekerja yang ada di eks-Karesidenan Surakarta kemarin mendeklarasikan Lembaga Bantuan Hukum untuk Buruh (LBH Buruh) Solo Raya. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengantisipasi advokasi menghadapi kemungkinan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis global. "Hingga sekarang, korban pemutusan hubungan kerja semakin banyak," kata Suharno, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992.
Kondisi tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini