Perusahaan Minta Penangguhan UMP Hingga 12 Bulan
YOGYAKARTA - Hingga hari terakhir batas waktu pengajuan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2009 pada 20 Desember 2008 lalu, tercatat ada 14 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengajukan permohonan tanpa ada yang membatalkannya. Penangguhan pelaksanaan UMP tersebut diajukan antara enam hingga 12 bulan.
"Penangguhan 12 bulan dilakukan oleh perusahaan yang kondisinya paling parah," kata Kepala Seksi Pengupahan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini