Pegawai Negeri Pengawas Pemilu Harus Cuti
SEMARANG - Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional dan menjadi panitia pengawas (panwas) pemilu kecamatan atau pengawas pemilu lapangan harus mengajukan cuti. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
Tapi, menurut Ketua Panwas Pemilu Jawa Tengah, Abhan Misbah, semangat dari ketentuan tersebut adalah untuk menghindari penerimaan uang tunjangan ganda. Sebab, saat menjad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini