Marwoto Bantah Keterangan Saksi Ahli
SLEMAN - Mantan pilot Garuda yang kini menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto, Marwoto Komar, membantah keterangan saksi ahli kebakaran dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Sayoga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, kemarin. "Semua keterangan saksi ahli tentang dunia penerbangan saya bantah," kata Marwoto.
Menurut Marwoto, Tri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini