Mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Divonis Setahun Penjara
SURAKARTA -- Pengadilan Negeri Surakarta kemarin menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan kepada mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Dwi Priyo Hartono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak 2002-2004. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 673 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini