Persidangan Djoko Suprapto untuk Pembuktian Ilmiah
YOGYAKARTA -- Persidangan terhadap Djoko Suprapto, 48 tahun, tersangka penipuan dan penggelapan berkedok inovasi teknologi terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), selain kasus pidana, untuk membuktikan kebenaran secara ilmiah inovasi yang ia tawarkan kepada UMY. "Selain kasus penipuan dan penggelapan, akan dibuktikan kebenaran temuannya secara ilmiah," kata Mochtar Zuhdi, kuasa hukum UMY, kemarin.
Tapi, kata dia, saat ini pihaknya berfok
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini