Kelenteng Poncowinatan Harus Dikembalikan Seperti Semula
YOGYAKARTA -- Pengelola kelenteng Poncowintan kukuh menuntut Pemerintah Kota Yogyakarta mengembalikan sebagian bangunan kelenteng yang dirusak. Pasalnya, kelenteng itu memang merupakan bangunan cagar budaya. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, bangunan yang berumur lebih dari 50 tahun dianggap bangunan cagar budaya, kelenteng harus dikembalikan seperti semula," kata Ir Ziput Lokasari, pengelola kelenteng, kemarin.
Pernyataan itu disampa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini