UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Baru 10 Daerah Ditetapkan
SEMARANG -- Melalui proses pembahasan yang alot hingga kemarin, Dewan Pengupahan Jawa Tengah baru memutuskan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 10 daerah dari 35 daerah yang ada di provinsi ini. "Pembahasannya sangat alot dan sering deadlock, akhirnya di-pending (tunda) terus. Kami baru sepakati 10 daerah," kata anggota Dewan Pengupahan, Indarto, di Semarang kemarin.
Kesepuluh daerah tersebut adalah Kendal, Blora, Kota Surakarta, Banyumas,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini