Mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa Divonis 1 Tahun
SURAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, yang diketuai Yohanis Sugiwidarto, kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Siti Nuraini Arief, terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider," ujar Yohanis saat pembacaan putusan.
Dakwaan yang dimaksud adalah pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini