Kilas
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri Dituntut 4 Tahun
WONOGIRI -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Roeswardiyanto, kemarin dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan. Jaksa menilai terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah senilai Rp 7,2 miliar itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dakwaan primer dalam fakta persidangan tidak terbukti," ujar jaksa penuntut umum Sudewan.
Yang terbukti adalah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini