RUU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
Sultan Anggap Pusat 'Ceraikan' Yogya
YOGYAKARTA -- Isu status keistimewaan Yogyakarta masih membara. Sultan Hamengku Buwono X kemarin menegaskan, status keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dipisahkan dari Piagam Kedudukan dan Maklumat 5 September 1945 yang telah menjadi fakta sejarah. Mengingkari fakta sejarah tersebut, menurut dia, berarti bercerai atau ada pemutusan hubungan sepihak oleh pemerintah pusat.
"Bercerai berarti ada pemutusan hubungan sepihak," ujarnya saat menjawab pertany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini