25 Mantan Anggota DPRD Sragen Divonis Penjara
SURAKARTA -- Pengadilan Negeri Sragen kemarin menjatuhkan vonis terhadap 25 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sragen periode 1999-2004 dalam kasus korupsi dana purnabakti. Dalam persidangan pertama, majelis hakim yang dipimpin Imam Su'udi menjatuhkan vonis kepada delapan mantan anggota panitia rumah tangga dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.
Dalam sidang berikutnya, majelis hakim di bawah pimpinan Polta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini