DPRD Jepara Setujui Penambangan Pasir Besi
JEPARA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang kutipan retribusinya dalam rapat pleno pada Rabu petang lalu. Keputusan itu untuk memuluskan PT Pasir Rantai Emas melanjutkan eksplorasi penambangan pasir besi yang diajukan beberapa waktu lalu. Bahkan lahan eksplorasi me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini