Distribusi Zakat Karitatif Harus Diminimalisasi
SEMARANG -- Guru besar hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Walisongo, Semarang, Ahmad Rofiq, mengatakan sudah saatnya pembagian zakat yang bersifat karitatif atau konsumtif diminimalisasi. Kalau zakat diberikan dalam bentuk paket sembako atau uang, kata dia, salah satu tujuan pembagian zakat tidak terlaksana.
"Salah satu tujuan zakat adalah meningkatkan ekonomi umat sehingga yang tahun ini menerima zakat, tahun berikutnya menjadi wajib zakat," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini