Saksi Kasus Garuda Dinilai Tak Tahu Peran Pilot
SLEMAN -- Tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007, dinilai kuasa hukum terdakwa tidak mengetahui secara jelas peran pilot yang kini menjadi menjadi terdakwa, Marwoto K. bin Komar. Ketiganya dianggap hanya menceritakan pengalaman pribadi masing-masing, baik saat maupun setelah kecelakaan terjadi.
"Para saksi tidak ada relevansinya deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini