Terpidana Bom Bali I Tak Ikut Upacara
SEMARANG - Tiga terpidana mati dalam kasus Bom Bali I-Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas- tak diizinkan mengikuti upacara bendera 17 Agustus, memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Bambang Winahyo, menyatakan ketiga terpidana mati itu tak diizinkan karena mereka tak menerima remisi. "U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini