Penyidikan Kasus Korupsi Cukup Dua Bulan
SEMARANG -- Wakil Kepala Kejaksaan Agung Muchtar Arifin mengatakan, setelah terbentuk satuan tugas antikorupsi, penanganan kasus korupsi di daerah dapat dipercepat. Sebelumnya, kejaksaan butuh waktu empat hingga lima bulan menyidik kasus korupsi. "Dengan terbentuknya satuan tugas antikorupsi, kasus korupsi cukup ditangani dalam dua bulan," ujar Muchtar setelah melantik satuan tugas antikorupsi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemarin.
Satuan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini