Warga Pundong Akan Gugat Pemda Bantul
YOGYAKARTA - Sebanyak 22 warga Pundong akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul, baik secara perdata maupun pidana, atas tindakan pembongkaran rumah dan pengosongan lahan yang sudah lama mereka huni. Hal itu disampaikan oleh Agus Suprianto (kuasa hukum penduduk) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Yogyakarta, kemarin.
Agus yang datang bersama tujuh warga mengadukan pembongkaran paksa d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini