13 Lokasi Terlarang untuk Atribut Partai
YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan 13 lokasi di wilayahnya terlarang untuk dipasangi atribut partai politik. Jika ada partai politik yang nekat memasang atribut, pemerintah akan menurunkan atribut itu dengan paksa. "Kami akan tindak tegas dengan mencopot paksa atribut partai politik tanpa harus berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini