Mantan Ketua KPU Sleman Dituntut 1,5 Tahun
SLEMAN - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Abdul Haris, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa lalu.
Abdul Haris juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 10 juta atau satu bulan kurungan. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dana asuransi kecelakaan bagi petugas pelaksan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini