Kilas
Asosiasi Pemerintah Daerah Bisa Diteruskan
SURAKARTA - Keberadaan Asosiasi Pemerintah Daerah, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kini tak dikenal lagi di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru, UU Nomor 23/2004. Tapi, karena perannya cukup besar, keberadaan asosiasi itu masih bisa diteruskan.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kepada wartawan setelah membuka Musyawarah Nasional III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Ho
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini