Baru 43 Perusahaan yang Berikan Tambahan Uang Makan
SEMARANG -- Setidaknya baru 43 perusahaan di Jawa Tengah yang memenuhi anjuran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar memberikan tambahan uang makan dan transportasi kepada buruh. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono mengatakan baru sedikit perusahaan yang memenuhi anjuran Menteri. Beberapa ada yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini