Hukuman Satu Setengah Tahun di Hari Baik
Sudah 50 tahun, Kanjeng Raden Haryo Darmodipuro atau biasa disapa Mbah Hadi bertugas di Museum Radya Pustaka Surakarta. Namun, pada akhir masa tugasnya, ia tergelincir. Pria berusia 70 tahun itu diadili karena didakwa terlibat dalam penjualan barang-barang cagar budaya, yang seharusnya dilindungi di lembaga yang dia pimpin. Ahli pawukon itu dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara. Padahal, sebelum persidangan, Mbah Hadi menyatakan kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini