Mbah Hadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
SURAKARTA - Kepala Museum Radya Pustaka Surakarta Kanjeng Raden Haryo Darmodipuro, biasa dikenal dengan nama Mbah Hadi, dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ganjar Susilo di Pengadilan Negeri Surakarta kemarin. Ia juga diminta membayar biaya perkara Rp 5.000. Hukuman ini berarti lebih ringan daripada tuntutan jaksa, dua tahun penjara.
"Terdakwa (Mbah Hadi) terbukti secara meyakinkan, tanpa hak, memperdagang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini