Sekolah Negeri Mahal Langgar Konstitusi
SEMARANG - Sekretaris Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah Tanthowi Jauhari menyatakan sekolah yang mematok sumbangan dari orang tua murid sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa bisa disebut melanggar konstitusi. "Praktek pungutan dan tarikan untuk siswa yang nilainya mencapai jutaan rupiah harus segera dihentikan," kata Tanthowi kemarin.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Semarang (Sukawi Sutarip) Nomor 6 Tahun 2008, t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini