Terdakwa Kasus Pencurian Arca Dituntut Dua Tahun Penjara
SOLO -- Terdakwa kasus pencurian dan pemalsuan enam arca di Museum Radya Pustaka, Surakarta, Kanjeng Raden Haryo Darmodipuro alias Mbah Hadi, dituntut dua tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 5.000.
Tuntutan vonis yang sama juga disampaikan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Heru Suryanto, Jarwadi, dan Suparjo alias Gatot, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Surakarta kemarin. "Seharusnya, ya, nggak dihukum segitu, wong a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini