Empat Tahun Penjara untuk Mantan Pemimpin Dewan
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang periode 1999-2004 masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah dalam kasus asuransi fiktif yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2003 Kota Semarang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
"Ketiganya terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini