Taruna Pengeroyok Ditetapkan Sebagai Tersangka
SEMARANG -- Sebanyak 30 taruna Akademi Kepolisian, Semarang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap rekannya, Sersan Mayor Taruna Tri Maduma Putra Siburian. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Publikasi Akademi Komisaris Besar Bambang Purwoko kemarin. Menurut Bambang, penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Provos Akademi.
Berdasarkan hasil penyelidikan provos, tersangka mengaku, ada yang memukul sekali, ada yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini