maaf email atau password anda salah


Perpanjangan Hak Guna dan Bank Tanah Masuk Omnibus Law

Pemerintah dinilai berpotensi melanggar undang-undang dasar.

arsip tempo : 171400264826.

Aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171400264826.

JAKARTA - Wacana pemberian izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB) di muka serta pembentukan Bank Tanah turut didorong dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Klausul itu serupa dengan substansi dalam RUU Pertanahan yang menuai protes publik pada tahun lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Himawan Arief, menyatakan kedua klausul tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi hambatan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan