Kejaksaan Sita Aset Tersangka Jiwasraya
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sekitar 1.400 sertifikat tanah dan memblokir 35 rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan dan pemblokiran aset itu dilakukan sebagai upaya penyidik membongkar aliran uang korupsi kasus ini.
Direktur Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, penyitaan aset dan pemblokiran reken
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini