Ombudsman Nilai Perumusan Omnibus Law Cacat Hukum
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja cacat hukum karena aturan induk itu dirumuskan tanpa partisipasi masyarakat. "Sudah cacat prosedur jika tidak dilakukan proses konsultasi," kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, kemarin.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang diatur melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Belei
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini