Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar
JAKARTA - Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.
Menurut Nurul, Indonesia rawan terkena modus ini setelah memiliki klausul P3B dengan 69 n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini