Pemilik Jaringan Utilitas Wajib Sewa Lorong Bawah Tanah
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif sewa untuk pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Nantinya, badan usaha yang menggunakan SJUT wajib membayar sewa melalui PT Jakarta Propertindo.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan tarif sewa SJUT itu dibayarkan tiap tahun. "Selama ini belum ada tarif pemanfaatan jaringan," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini